Nov 17, 2014

Cara Bikin atau Buat Paspor di Indonesia


Pembaca yang budiman, beberapa bulan yang lalu saya dapat brosur dari pameran. Brosur ini mengenai informasi syarat dan cara membuat paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta. Jadi bagi kawan-kawan yang lagi mau buat paspor, ini saya tuliskan lagi di sini dari brosur tersebut. Lumayan buat saya juga nanti kalau pengen buat paspor. Kalau sekarang sih, belum ada kebutuhannya. Dulu pernah buat, tapi ga pernah dipake :D.. mubazir deh. Jadi gagal berkelana ;p 

Dasar Hukum

Langsung saja ya. Jadi informasi tentang pengurusan paspor ini tercantum dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dan PP no 31 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 6 tahun 2011.


 Apa itu Paspor Republik Indonesia?

Paspor RI (paspor) adalah dukumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada WNI untuk melakukan perjalanan antar Negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor berfungsi sebagai:

  1. dokumen perjalanan antarnegara
  2. bukti identitas diri 
  3. bukti kewarganegaraan RI
dari pemegang paspor yang bersangkutan pada saat di luar wilayah Indonesia.

Setiap WNI hanya boleh memiliki 1 dokumen perjalanan RI yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.







Jenis-Jenis Paspor RI

Ternyata ada 3 jenis paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Yang biasa adalah yang warna hijau. Berikut jenis-jenisnya:

  • Paspor Domestik (saya belum pernah lihat)
  • Paspor Dinas (warna biru)
  • Paspor Biasa (warna hijau). Paspor Biasa terdiri atas dua jenis:
1.       Paspor biasa elektronik
2.       Paspor biasa nonelektronik

Sekarang, apa saja persyaratan permohonan paspor untuk kita-kita yang butuh paspor biasa? Berikut syaratnya:

Persyaratan Umum
  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6.  Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
  7. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan
  8. Membayar biaya keimigrasian

Hmm.. tentang biaya nih yang penting. Tapi umumnya bagi yang mau punya paspor, karena perlu biasanya akan mengupayakan berapapun biayanya. Sebelum masuk ke biayanya, dalam membikin paspor ini ada ketentuan dan persyaratan tambahannya.
  
Ketentuan dan Persyaratan Tambahan

a)      Mengisi formulir Permohonan Dokumen Imigrasi (PERDIM 11)
b)      Fotokopi persyaratan dengan kertas ukuran A4
c)       Alamat pada KTP dan KK harus sama dan masih berlaku
d)      Nama dan tempat tanggal lahir pemohon pada seluruh dokumen persyaratan harus sama
e)      Bagi pemohon yang berniat untuk melaksanakan ibadah Umroh, penambahan nama (minimal 3 suku kata) pada halaman identitas paspor, agar melampirkan permohonan penambahan nama secara tertulis disertai surat rekomendasi Biro Perjalananan/Travel Umroh
f)       Bagi pemohon paspor RI yang masih dibawah umur (belum memiliki KTP) melampirkan:
1.       Buku Nikah/Akte Perkawinan Orang Tua
2.       Surat Pernyataan Orang Tua
3.       Paspor Orang Tua/Paspor Orang yang akan membawa anak ke luar negeri
4.       Kedua orang tua wajib hadir saat proses wawancara; (bila salah satu orang tua berhalangan hadir saat wawancara, agar melampirkan permohonan secara tertulis/surat kuasa)
5.       Bila kedua orang tua telah bercerai, wajib melampirkan Akte Cerai disertai Putusan/Penetapan Pengadilan yang mencantumkan Hak Anak Asuh
6.       Bagi pemohon paspor RI subyek berkewarganegaraan ganda terbatas, melampirkan bukti pendaftaran Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kantor Imigrasi sesuai domisili orang tua
g)      Penggantian paspor karena hilang wajib melampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian
h)      Dalam hal ditemukan keraguan/kecurigaan terkait data identitas pemohon, petugas dapat meminta dokumen lain sebagai bukti pendukung dan bagi pemohon yang belum menikah, dapat dimintakan Surat Pernyataan Orang Tua
i)        Pemohon wajib membawa seluruh dokumen asli saat proses wawancara.

Tahapan Penerbitan Paspor 

 Jika semua syarat-syarat di atas dapat dipenuhi, kemungkinan besar Anda tidak akan menemui hambatan dalam mengurus paspor. Hingga akhirnya Anda mendapatkan paspor, ada 4 + 2 tahapan yang harus dilalui, yaitu:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
b. wawancara
c. pengambilan foto dan sidik jari
d. pembayaran biaya Paspor

selain itu, juga dilakukan tahapan:
a. verifikasi
b. adjudikasi

Oke, itu dulu saya tuliskan disini apa yang saya dapatkan dari brosur terbitan Kantor Imigrasi Jakarta. Semoga bermanfaat.

(fay/fay)

Baca juga:
Biaya bikin paspor

No comments:

Post a Comment