Jan 21, 2015

Pembuatan Paspor Biasa lewat Online

Berikut ini saya lanjutkan dari artikel saya sebelumnya tentang pembuatan paspor, kali ini saya menuliskan tentang prosedur pembuatan paspor biasa secara online. Berikut ini prosedurnya:
  1. Pindai seluruh dokumen persyaratan kedalam format JPEG dengan jenis grayscale. Format JPEG adalah salah satu bentuk file gambar. Grayscale maksudnya adalah supaya hasil scan/pindah berwarna hitam putih.
  2. Besaran tiap file maksimal 300 Kb.
  3. Dapat menggunakan browser IE, Mozilla dan Chrome.
  4. Pastikan bahwa computer sudah terinstal Adobe Reader (Pdf).
  5. Nonaktifkan Pop-up Blocker pada browser yang digunakan.
  6. Ketik alamat URL: http://www.imigrasi.go.id lalu pilih menu Layanan Passport Online
  7. Klik Pra Permohonon Personal untuk membuat pra permohonan paspor
  8. Pilih Jenis Permohonan yang diinginkan
  9. Isi nomor Paspor Lama (contoh: P123456), jika jenis permohonan adalah Penggantian. 
  10. Periksa kembali jenis permohonan dan jenis paspor yang dipilih lalu tekan tombol Lanjut 
  11. Lakukan pengisian data pemohon 
  12. Kemudian pilih jenis dokumen yang akan diupload, lalu tekan tombol ‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload dan lanjutkan proses upload File dokumen 
  13. Dokumen yang harus diupload adalah:   copy KTP WNI,   copy Kartu Keluarga, copy akte kelahiran/surat nikah/ijazah. Jika dokumen tersebut tidak lengkap, maka pemohon tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya
  14. Pilih kantor Imigrasi yang akan didatangi dan masukkan kode captcha. Kemudian klik ‘OK’.
  15. Kemudian akan masuk ke halaman informasi, bahwa permohonan pemohon telah dikirim ke e-mail pemohon. 
  16. Pemohon agar membuka inbox e-mailnya, untuk memastikan telah menerima e-mail konfirmasi atau belum. Waktu yang diberikan adalah 5x24 jam. 
  17. Pada e-mail tersebut akan terdapat link yang akan digunakan pemohon untuk melakukan verifikasi.
  18. Saat membuka link tersebut pemohon akan masuk ke halaman “Verifikasi Permohonan” dan pada halaman tersebut pemohon akan mendapat informasi “Sebelumnya pastikan sudah melakukan pembayaran via Bank sebelumnya, klik tombol ‘Lanjut’”. 
  19. Pastikan Anda sudah membayar dulu di Bank, baru bisa klik tombol ‘Lanjut’. 
  20. Setelah pemohon melakukan pembayaran, kemudian klik Lanjut. Pemohon akan masuk ke halaman Konfirmasi Tanggal Kedatangan. 
  21. Pada halaman ini pemohon melakukan input Nomor Jurnal Bank, kemudian masukkan kode captcha dan klik Cek Tanggal, untuk mendapatkan tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi 
  22. Proses pra-permohonan personal melalui internet telah selesai Anda lakukan 
  23. Pemohon selanjutnya harus datang ke kantor imigrasi yang menjadi pilihan pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan dengan membawa seluruh dokumen asli. Disarankan membawa 2 bukti identitas seperti Akte Lahir, Ijazah atau Buku Nikah






    Demikian tata cara jika Anda ingin membuat paspor biasa secara online. Semoga bermanfaat. 
Baca juga:



2 comments:

  1. selamat malam, saya mau tanya, saya kan sudah masukkan kode captcha.berkali-kali tapi kok tidak bs ferifikasi, di bawah kolom terdapat tulisan "terjadi masalah". biar bisa melanjutkan ferivikasi bagaimana ya? apa memang sedang ada gangguan di websitenya? mohon balasannya, mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan coba hubungi Call Center Direktorat Jenderal Imigrasi di: 021 5224658 ext. 2702 untuk menanyakan masalah ini.

      Delete