Isi SPT Tahunan Orang Pribadi di Tahun 2014
Berikut ini ada artikel yang menurut saya cukup bermanfaat, jadi saya bantu sebarkan. Artikel diambil dari Kompas.com mengenai pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Intinya kini pengisian SPT tersebut bisa secara online sehingga lebih memudahkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Peraturannya berlaku tanggal 1 Februari 2012. JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini memudahkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dan realtime melalui fasilitas e-Filling dalam situs Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). "Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2012," sebut Dir...