Berikut ini ada artikel yang menurut saya cukup bermanfaat, jadi saya bantu sebarkan. Artikel diambil dari Kompas.com mengenai pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Intinya kini pengisian SPT tersebut bisa secara online sehingga lebih memudahkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Peraturannya berlaku tanggal 1 Februari 2012.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini memudahkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dan realtime melalui fasilitas e-Filling dalam situs Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
"Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2012," sebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterimaKompas.com, Jumat (30/12/2011).
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online melalui situs pajak.go.id, atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memeroleh nomor e-FIN (electronic Filing Identification Number). Setelah itu, wajib pajak mendaftarkan diri di situs paling lama 30 hari setelah e-FIN diterbitkan.
"Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filling, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadinya dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas," tambah Dedi.
Di mana dalam pengisian e-SPT, wajib pajak diharuskan meminta kode verifikasi yang fungsinya untuk penandatanganan SPT Tahunan secara elektroni atau tanda tangan digital.
Salam,
Faybudi
www.faybudi.blogspot.com
link terkait
- lapor SPT Tahunan
- BPHTB
- klaim pengobatan karyawan terkena pajak?