Pemerintah pada tahun 2016 ini kembali menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Peraturan mengenai kenaikan PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 101/PMK.010/2016.
Kenaikan PTKP ini memberikan kenikmatan kepada wajib pajak Orang Pribadi dimana atas penghasilan yang diterimanya setiap bulan, jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi lebih kecil atau bahkan nihil. Dibanding dengan PTKP tahun 2015, terdapat kenaikan sebesar 50%. Kenaikan ini membuat PTKP tahun 2016 menjadi seperti yang tertera di bawah ini. :