Tentunya ini adalah kejadian yang tidak diinginkan semua orang. Apalagi bila sudah dekat dengan waktu keberangkatan ke luar negeri. Namun ada baiknya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengganti paspor kita yang huilang atau rusak.
Pertama-tama pemohon harus datang ke kantor Imigrasi dengan melampirkan Surat Keterangan/Lapor Kehilangan dari Kepolisian. Artinya sebelumnya sudah harus selesai dulu urusan ke polisinya (membuat Surat Keterangan Hilang). Jangan lupa, dokumen persyaratan pembuatan paspor harus lengkap juga. Baca disini untuk mengetahui persyaratan pembuatan paspor.