Berapa Biaya Bikin Paspor ?



Berikut ini biaya resmi yang perlu disediakan kalo kamu mau bikin paspor. Biaya ini berdasarakan PP No. 38 tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jasa PNBP yang Berlaku pada Depkumham.


Jenis PNBP
Satuan
Tarif
a. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik
Per buku
Rp. 55.000
b. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
Per buku
Rp. 50.000
c. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
Per buku
Rp. 200.000
d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan
Per buku
Rp. 350.000
e. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
Per buku
Rp. 600.000
f. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian
Per buku
Rp. 100.000
g. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian
Per buku
Rp. 400.000
h. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian
Per buku
Rp. 400.000
i. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian
Per buku
Rp. 800.000









Artikel Terkait

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Investasi Valas Menguntungkan Saat Ekonomi Tidak Menentu?

Apa Itu Heavy Crude Oil dan Light Crude Oil? Perbedaan, Pergerakan Harga, dan Apakah Bisa Dipakai untuk Mobil