Bagi Anda yang ingin menyampaikan SPT Tahunan 2015, baik yang berupa Orang Pribadi yang menjalankan usaha perseorangan atau yang menjadi karyawan, serta badan baik itu PT, CV, atau Yayasan, berikut ini ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan dalam menyampaikan SPT Tahunan 2015 di Tahun 2016. Namun sebelumnya, ada beberapa ketentuan di tahun 2015 ini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang cara atau saluran dalam menyampaikan SPT Tahunan 2015. Hal ini terkait semakin diperkuatnya saluran penyampaian SPT Tahunan 2015 melalui efiling (electronic filing) oleh DJP.