Feb 27, 2016

Cara Menyampaikan SPT Tahunan 2015 di Tahun 2016

Bagi Anda yang ingin menyampaikan SPT Tahunan 2015, baik yang berupa Orang Pribadi yang menjalankan usaha perseorangan atau yang menjadi karyawan, serta badan baik itu PT, CV, atau Yayasan, berikut ini ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan dalam menyampaikan SPT Tahunan 2015 di Tahun 2016. Namun sebelumnya, ada beberapa ketentuan di tahun 2015 ini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang cara atau saluran dalam menyampaikan SPT Tahunan 2015. Hal ini terkait semakin diperkuatnya saluran penyampaian SPT Tahunan 2015 melalui efiling (electronic filing) oleh DJP.









Sedikit tentang Efiling

Efiling adalah sebuah teknologi yang dikembangkan oleh DJP dalam memudahkan penyampaian SPT dari manapun di seluruh dunia. Teknologi ini memanfaatkan internet. Dengan Efiling ini, setiap orang atau badan usaha tidak perlu dating ke Kantor Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Cukup buka laptop atau smartphone, masukkan akun, lalu isikan data-data yang diperlukan seperti halnya saat Anda menuliskan data-data tersebut di kertas SPT. Setelah selesai, lengkap dan benar, tinggal klik tombol “kirim” dan Anda menerima Tanda Terima Elektronik, maka Anda telah dianggap menyampaikan SPT. Untuk karyawan, bukti potong pajak dari perusahaan (1721 A1 atau 1721 A2) cukup Anda simpan saja di rumah, tidak perlu di upload ke situs e-filing.

Sedangkan untuk Perusahaan, ada perbedaan, yaitu Anda tidak mengisi data-data pajak Anda di dalam aplikasi efiling, namun harus membuatnya dulu di aplikasi E-SPT (Electronic SPT). Dari aplikasi E-SPT ini dihasilkan file softcopy berbentuk csv (comma separated value) serta file pdf. File softcopy ini (csv) yang Anda unggah ke efiling di internet. Selain itu Anda wajib memindai (scan) Laporan Keuangan Anda serta lampiran-lampiran lain yang biasa Anda lampirkan bila melaporkan SPT Tahunan secara tertulis (hardcopy) di kertas ke Kantor Pelayanan Pajak. Hasil pindaian ini juga diunggah ke aplikasi efiling di internet tadi (www. djponline.pajak.go.id).

BACA JUGA: Daftar Yang Bisa Menerima Ebilling Pajak

Cara Penyampaian SPT

Sebelum kembali ke topik utama sesuai judul di atas, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui dalam cara penyampaian SPT Tahunan 2015, yaitu:

  1. Bagi Anda (usaha perseorangan atau karyawan/PNS/TNI/Polri) yang tahun sebelumnya sudah menyampaikan SPT tahun 2014 melalui efiling, maka di tahun 2015 ini harus kembali menggunakan efiling.
  2. Bagi Anda (yang berbentuk badan usaha atau perseorangan) yang penyampaian SPT masa PPh 21 nya sdh menggunakan ESPT PPh 21, maka penyampaian SPT tahunannya harus menggunakan ESPT Tahunan. ESPT Tahunan ini bisa dilaporkan melalui efiling atau datang ke KPP membawa file csv nya beserta hasil pindaian/scan SPT Induknya beserta laporan keuangannya.
  3. Bagi Anda (yang berbentuk badan usaha atau perseorangan) yang penyampaian SPT masa PPN  nya sdh menggunakan E-SPT PPN (efaktur), maka penyampaian SPT tahunannya harus menggunakan E-SPT Tahunan. E-SPT Tahunan ini bisa dilaporkan melalui efiling atau datang ke KPP membawa file csv nya beserta hasil pindaian/scan SPT Induknya beserta laporan keuangannya.

Sedangkan untuk Wajib pajak diluar yang disebutkan di atas, penyampaian SPT nya boleh memilih, yaitu:

  • Melalui efiling (internet www.djponline.pajak.go.id). 
  • Kirim lewat pos tercatat (bukti kirimnya menjadi bukti Anda telah mengirimkan, namun belum menjadi bukti SPT yang dikirimkan telah LENGKAP).
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak membawa kertas SPT yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Sertakan juga berkas-berkas pendukung seperti bukti potong untuk WPOP (Orang Pribadi karyawan//PNS/TNI/Polri) atau Laporan Laba Rugi dan Neraca (untuk badan usaha, yayasan, wiraswasta/usaha perseorangan). Yang perlu Anda ketahui, KPP akan menolak SPT Anda yang melalui kertas ini bila Anda tahun tahun sebelumnya telah efiling.

Demikian, semoga bermanfaat. Silahkan bagi yang ingin berkomentar dapat menuliskan komentarnya di bawah ini. (fay/fay)

Artikel Lain:
- Bajar Pajak Online Mudah Lewat EBILLING
- Tips Mengatasi Efaktur Error Etax
- Cara Reset Aplikasi Efaktur PPN Bila Komputer Rusak
- Jalan-Jalan ke Kolam The Jungle Bogor
- Kumpulan Artikel

No comments:

Post a Comment