- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK-147).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 (PER-20).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 (PER-24).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik (PER-28).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 (SE-60).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik (SE-69).
Berikut ini persyaratannya, tinggal sesuaikan Anda pada kondisi yang mana.
1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan (contoh: karyawan)
Dokumen identitas diri yang disyaratkan:
1. bagi WNI, yaitu fotokopi KTP; atau
2. bagi WNA:
a. fotokopi paspor; dan
b. fotokopi KITAS; atau
c. fotokopi KITAP.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi memilih mendaftarkan diri
Dokumen identitas diri:
1. bagi WNI, yaitu fotokopi KTP; atau
2. bagi WNA:
a. fotokopi paspor; dan
b. fotokopi KITAS; atau
c. fotokopi KITAP.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1. Dokumen identitas diri:
a. bagi WNI, yaitu fotokopi KTP; atau
b. bagi WNA:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi KITAS; atau
3) fotokopi KITAP.
2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online
yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
4. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan
penghasilan dan harta, dan
b. wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah:
perpajakannya secara terpisah:
1. Identitas perpajakan suami:
a. bila suami adalah WNI, yaitu fotokopi Kartu NPWP suami; atau
b. bila suami adalah subjek pajak luar negeri, yaitu fotokopi
dokumen identitas perpajakan di luar negeri.
dokumen identitas perpajakan di luar negeri.
2. Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan:
a. kartu keluarga;
b. akta perkawinan; atau
c. dokumen sejenisnya.
3. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami:
perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami:
a. fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
b. surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi
online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak, bila wanita kawin
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak, bila wanita kawin
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
berdasarkan keputusan hakim
berdasarkan keputusan hakim
1. Dokumen identitas diri, yaitu fotokopi KTP.
2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online
yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak, bila wanita kawin
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak, bila wanita kawin
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
6. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
1. Dokumen identitas Wajib Pajak orang pribadi pemilik kegiatan usaha,
yaitu fotokopi Kartu NPWP pusat (NPWP dengan tiga digit terakhir berupa "000").
yaitu fotokopi Kartu NPWP pusat (NPWP dengan tiga digit terakhir berupa "000").
2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha
yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan;
atau
yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan;
atau
b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi
online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
7. Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented)
1. Identitas Badan:
a. bagi Badan yang didirikan di dalam negeri, yaitu fotokopi akta pendirian
atau dokumen pendirian; atau
atau dokumen pendirian; atau
b. bagi BUT, yaitu keterangan penunjukan dari kantor pusat.
2. Identitas salah satu pengurus:
a. bagi pengurus WNI:
1) fotokopi kartu NPWP; dan
2) fotokopi KTP; atau
b. bagi pengurus WNA:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi kartu NPWP, bila telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
3. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, yaitu surat
pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan
kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan tempat atau
lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan
kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan tempat atau
lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
8. Wajib Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
1. Identitas salah satu pengurus:
a. bagi pengurus WNI, yaitu fotokopi KTP; atau
b. bagi pengurus WNA, yaitu fotokopi paspor.
2. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan, yaitu surat pernyataan
bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan
yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan
yang dilakukan Wajib Pajak Badan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
9. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) atau joint operation
1. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian KSO.
2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota KSO yang diwajibkan
memiliki NPWP.
memiliki NPWP.
3. Identitas salah satu pengurus KSO:
a. bagi WNI:
1) fotokopi Kartu NPWP; dan
2) fotokopi KTP; atau
b. bagi WNA:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi kartu NPWP, bila telah terdaftar.
4. Dokumen yang menunjukkan tempat & kegiatan usaha, yaitu surat
pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus KSO yang
menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak KSO dan
tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus KSO yang
menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak KSO dan
tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
10. Cabang Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu NPWP pusat.
2. Dokumen yang menunjukkan tempat & kegiatan usaha, yaitu surat
pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan
yang dilakukan cabang Wajib Pajak dan tempat atau lokasi kegiatan
tersebut dilakukan.
pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan
yang dilakukan cabang Wajib Pajak dan tempat atau lokasi kegiatan
tersebut dilakukan.
11. Wajib Pajak Bendahara
1. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara.
2. Fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
No comments:
Post a Comment