Posts

Showing posts from January, 2010

BPHTB atas Konversi Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik Tanah

BPHTB atau lengkapnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan akibat diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh badan atau perseorangan. Salah satu hak atas tanah dan bangunan adalah Hak Guna Bangunan yang memiliki masa hak terbatas. Menurut Undang-Undang BPHTB no. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU BPHTB no. 20 Tahun 2000, Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Lalu permasalahannya, kalau dilihat dari UU nya, karena tanah yang diberikan HGB adalah tanah yang bukan miliknya sendiri alias belum memperoleh hak atas tanah, lalu apakah bila ingin mengubahnya menjadi hak milik tanah akan dikenakan BPHTB? Jangan khawatir, karena UU tersebut juga mengatur pada pasal 3 ayat 1 mengenai objek pajak yang TIDAH dikenai BPH...