BPHTB atau lengkapnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan akibat diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh badan atau perseorangan.
Salah satu hak atas tanah dan bangunan adalah Hak Guna Bangunan yang memiliki masa hak terbatas. Menurut Undang-Undang BPHTB no. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU BPHTB no. 20 Tahun 2000, Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Lalu permasalahannya, kalau dilihat dari UU nya, karena tanah yang diberikan HGB adalah tanah yang bukan miliknya sendiri alias belum memperoleh hak atas tanah, lalu apakah bila ingin mengubahnya menjadi hak milik tanah akan dikenakan BPHTB?
Jangan khawatir, karena UU tersebut juga mengatur pada pasal 3 ayat 1 mengenai objek pajak yang TIDAH dikenai BPHTB, pada huruf d menyebutkan objek yang tidak dikenai BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
" orang pribadi atau badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama ".
Kemudian dalam penjelasannya jelas disebutkan yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh :
1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama;
2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Mudah-mudahan informasi ini cukup jelas. Namun perlu diketahui, ketika dulu mendapatkan HGB pertama maka ia terutang BPHTB.
BACA JUGA: