Ini ada info untuk warga negara yang ingin membayar BPHTB. Saya menterjemahkannya dari peraturan mengenai BPHTB.
a. 25 % untuk:
- yang memperoleh hak atas Rumah Sederhana, Rusun Sederhana, RSS yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran.
b. 50% diantaranya untuk:
- Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 thn. Dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemda setempat.
- orang yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan kebawah. Maksudnya adalah orang tua yang memberi hibah kepada anak kandungnya atau sebaliknya.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah NJOP. Maksudnya uang untuk membeli tanah tersebut berasal dari hasil ganti rugi pemerintah yang dibawah NJOP. Tentunya wajib pajak harus dapat memberikan bukti tertulis terlebih dahulu bahwa dia memperoleh ganti rugi dari pemerintah yang dibawah NJOP.
- wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanahnya yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum. Kalau dibebaskannya atas keinginan sendiri tentu tidak ya..
- Wajib Pajak yang merger atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka merger atau konsolidasinya itu dari Dirjen Pajak.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula akibat bencana alam atau sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara. Kejadian-kejadian tersebut paling lama 3 bulan sejak ditandatanganinya akta.
- Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang tidak mencari keuntungan. Contohnya: panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak mencari profit, RS swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
c. 75% diantaranya untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah NJOP.
- Wajib Pajak orang pribadi Veteran, PNS, TNI, POLRI, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan PLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah. Bila bukan rumah dinas tidak diberikan pengurangan 75% ini.
Jadi jika Anda memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dan masuk kriteria di atas, bisa mengajukan permohonan pengurangan ke Kantor Pajak Pratama di wilayah Objek Pajak itu berada.
Baca Juga:
No comments:
Post a Comment