Bayar Pajak Online Mudah Lewat Internet Banking
Billing System Pajak
![]() |
| Bayar Pajak Online |
Para pembayar pajak tentu sudah tahu, kalau hendak membayar pajak mereka harus datang ke Bank atau Kantor Pos. Namun kini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran/cara baru yang sangat mempermudah pembayar pajak jika ingin membayar pajak. Nama saluran itu adalah bayar pajak online melalui Billing System.
Sederhananya, dengan menggunakan fasilitas Billing System ini, pembayar pajak tidak perlu antri di Bank atau ke Kantor Pos untuk membayar pajak. Fasilitas Billing System ini memungkinkan kita membayar pajak secara online lewat internet banking atau ATM. Tentu saja ini sangat memudahkan sekali bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk antri ke Bank dalam membayar pajak.
Untuk memanfaatkan saluran/fasilitas online Billing System ini, pertama-tama Anda harus mendaftarkan diri dulu. Yaitu melalui internet. Berikut cara-cara pendaftaran hingga pembayarannya akan disampaikan di sini.
A. Pendaftaran online Billing System Pajak
Langkah 1:
- Buka browser, dan ketik http://sse.pajak.go.id
Langkah 2:
- Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. Email harus yang sebenarnya dan aktif karena akan digunakan untuk validasi yang akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
- Klik "register"
- Pastikan data Anda sudah benar, lalu klik "OK"
Langkah 3:
- Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan
- Buka email yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan akun (account).
Langkah 4:
- Ikuti petunjuk yang tertera pada email. Dalam email tersebut ada instruksi untuk mengklik link yang diberikan Dirjen Pajak. Silahkan klik link tersebut dan Anda akan menuju ke halaman aktivasi.
- Halaman tersebut akan meminta Anda mengisi Kode Aktivasi. Kode Aktivasinya tertera pada email Anda. Masukkan Kode Aktivasi tersebut.
- Dalam ini juga ada user ID dan nomor PIN. User ID dan PIN ini harus diingat untuk nanti saat mau login
Kini anda sudah terdaftar dalam Billing System Pajak.
B. Proses Pembuatan Billing secara online lewat internet
Sebelum Anda dapat membayar pajak online melalui internet banking atau ATM, Anda perlu membuat bill terlebih dahulu. Berikut cara pembuatan billing melalui internet:
- masuk ke http://sse.pajak.go.id
- Login dengan mengisi user ID dan PIN yang tertera pada email
- Input detil data SSP (Surat Setoran Pajak) Anda
- Setelah mengisi mengisi dengan benar, klik "SIMPAN"
- Akan muncul tombol " Terbitkan Kode Billing". Klik tombol tersebut
- Kode billing ini bisa dicetak jika diinginkan
C. Proses Pembayaran Pajak Online melalui Internet Banking
Bank yang telah menyediakan menu untuk melakukan pembayaran pajak online salah satunya adalah Bank Mandiri. Oleh karena saya hanya memiliki informasi mengenai cara bayar pajak online di internet banking Mandiri, maka yang saya sampaikan disini adalah cara bayar di internet banking mandiri. Namun saya yakin pada prinsipnya bila ada bank lain yang dapat menerima pembayaran pajak secara online di internet banking mereka, caranya kurang lebih sama. Mungkin hanya peletakan menu-menunya yang berbeda.
Berikut caranya:
- masuk ke https://ib.bankmandiri.co.id
- masukkan nomor user ID dan Pin internet banking mandiri Anda
- Pilih Menu "Pembayaran"
- Pilih "Pajak"
- Pilih Rekening
- Pilih ID setoran "10035 Pajak"
- Masukkan kode Billing. Kode Billing ini kode yang telah anda dapatkan sebelumnya.
- Klik "lanjutkan"
- Masukkan kode Token Anda yang diperoleh dari token bank Mandiri, setelah anda mengisi Challenge Code dengan metode APPLI 1. Bagi Anda yang terbiasa melakukan transfer uang melalui internet banking, Anda tentu sudah terbiasa dengan istilah APPLI 1 ini.
- Klik "Kirim"
- Bila berhasil, maka Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Silahkan cetak bukti ini untuk Anda arsipkan dan untuk dilaporkan ke Kantor Pajak bila diperlukan.
- BPN ini juga akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah Anda daftarkan tadi.
- BPN termasuk salinan dan fotokopinya merupakan 'sarana administrasi lain' yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (PP No. 74/2011)
- Dianggap sebagai SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pelaporan, Pemindahbukuan, Bukti pemotongan dan pemungutan, dll).
- Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran melalui sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki Dirjen Pajak, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
(fay/fay)
Artikel terkait:
- Perpanjangan SIM di Bogor
- Bikin Paspor Online

Next time I read a blog, I hope that it does not fail me as much as this particular one.
ReplyDeleteAfter all, Yes, it was my choice to read through, but I genuinely thought you'd
have something useful to talk about. All I hear is a bunch of complaining about something that you can fix if you were not too
busy looking for attention.
It’s difficult to find educated people on this topic, however,
ReplyDeleteyou sound like you know what you’re talking about!
Thanks
You're so awesome! I do not think I've read through anything like this before.
ReplyDeleteSo wonderful to discover someone with a few unique thoughts on this subject matter.
Seriously.. thank you for starting this up. This web site is one thing that is
needed on the web, someone with a little originality!
This website was... how do you say it? Relevant!!
ReplyDeleteFinally I've found something that helped me. Thanks
a lot!
Good info. Lucky me I ran across your site by accident
ReplyDelete(stumbleupon). I've saved it for later!