Setiap warga negara yang penghasilan selama satu tahun telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (lebih dikenal dengan PTKP), wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.
Setelah memiliki NPWP (kini disebut wajib pajak) tidak berarti sudah selesai kewajibannya, melainkan wajib pajak tersebut harus melaporkan penghasilannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPt tahunan) setiap tahun. Memang jadi menambah pekerjaan sih, apalagi imbal baliknya tidak terlihat langsung ... tapi memang begitulah yang namanya sistem perpajakan di manapun, berbeda dengan retribusi.
Nah bagi wajib pajak orang pribadi yang hendak lapor SPt PPh, untuk memudahkan wajib pajak ada tiga jenis formulir SPt tahunan, tinggal pilih masuk yang kategori mana, yaitu:
1. Untuk yang memiliki penghasilan sampai dengan 60 juta, formulir SPt nya disebut formulir 1770 SS. Arti dari SS adalah Sangat Sederhana.
2. Untuk yang memiliki penghasilan diatas 60 juta, formulir SPt nya disebut formulir 1770 S. Formulir ini biasanya digunakan oleh pegawai atau karyawan yang mendapat pekerjaan dari satu pemberi kerja.
3. Formulir 1770, digunakan bagi wajib pajak yang memiliki usaha bebas yang menyelenggarakan pembukuan norma penghasilan neto. contoh pengguna formulir ini misalnya pengusaha/pedagang dan dokter.
Cara lapornya saat ini sudah lebih dipermudah, tidak harus ke Kantor Pajak. Selain bisa melalui pos (jangan lupa isi yang lengkap dan benar ya..kalau tidak akan dikembalikan), sekarang ada juga fasilitas drop box yang biasanya ditempatkan di pusat2 keramaian :) . Lengkapi SPT anda, dan masukkan disana.
(fay/fay)
No comments:
Post a Comment