Prosedur Bikin Paspor di Kantor Imigrasi (pengajuan Langsung - Walk In)


buat paspor di imigrasi
Pembuatan paspor di kantor Imigrasi
Rekan-rekan berikut ini sambungan dari tulisan saya sebelumnya Cara Bikin atau Buat Paspor di Indonesia. Kini tulisan saya adalah informasi tambahan bagi rekan-rekan yang perlu informasi gimana sih prosedur buat paspor di kantor Imigrasi. Artinya dengan cara Walk-In atau pengajuan langsung.

Langsung saja, silahkan lanjutkan membacanya berikut ini: 

 

Prosedur Permohonan Paspor Biasa melalui Pengajuan Langsung di Kantor Imigrasi (Walk-In)

1.    Kelengkapan Formulir
  • Petugas imigrasi memberikan map dan formulir permohonan kepada pemohon tanpa dikenakan biaya
  • Lengkapi/isi formulir sesuai dengan tata cara pengisian formulir
  • Formulir elektronik dapat diperoleh pada situs: www.imigrasi.go.id
2.    Antrian
  • Pemohon memperoleh nomor antrian elektronik sesuai kuota pelayanan yang telah ditentukan
  • Pemohon yang telah mendapat nomor antrian akan dilayani/dipanggil seseuai nomor urut yang tertera pada layar monitor antrian untuk melanjutkan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara
3.    Pemeriksaan Berkas Permohonan
  • Petugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan terkait keabsahan dan kebenaran identitas pemohon, dilanjutkan entry data dan pemindaian dokumen pemohon
  • Petugas melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari pemohon, dilanjutkan proses identifikasi dan verifikasi secara kesisteman
  • Petugas memberikan bukti permohonan dan bukti pengambilan kepada pemohon
4.    Pembayaran Biaya Keimigrasian
  • Pembayaran paspor dilakukan di Bank BNI terdekat dengan menunjukkan nomor Billing bank/tanda terima permohonan kepada petugas Bank.
  • Petugas bank akan memberikan bukti pembayaran kepada pemohon.




5.    Pencetakan dan Pengesahan Paspor Biasa
  • Pencetakan paspor dilakukan setelah permohonan melalui seluruh tahapan termasuk adjudikasi dan pemohon telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI
  • Pengesahan paspor dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang/yang telah ditunjuk.
6.    Penyelesaian dan Penyerahan Paspor
  • Permohonan paspor biasa dapat diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemohon melakukan pembayaran melalui bank BNI
  • Pemohon menyerahkan bukti pengambilan/bukti pembayaran kepada petugas penyerahan paspor
  • Petugas menyerahkan paspor yang telah selesai kepada pemohon.

Demikian. Semoga bermanfaat.

(fay/fay)

Baca Juga:
Prosedur Permohonan Paspor Biasa Secara ONLINE.




Artikel Terkait

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Heavy Crude Oil dan Light Crude Oil? Perbedaan, Pergerakan Harga, dan Apakah Bisa Dipakai untuk Mobil

Pengertian US Treasury 10 Year dan Pengaruhnya terhadap Rupiah