Bagi Anda yang sedang mengurusi masalah perpajakan, terutama PPN, saat ini per Juli 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan kewajiban menggunakan aplikasi Efaktur. Terkait dengan aplikasi Efaktur ini, mungkin ada dari Anda yang mengalami error atau aplikasi bermasalah yang dapat disebabkan oleh karena beberapa hal, yaitu:
- Saat Penginstalan
- Saat penginputan data faktur pajak dalam aplikasi efaktur
- Masalah Jaringan internet
- Penggunaan 2 aplikasi Efaktur dalam satu computer
- Error Database
- Faktur Pajak di Reject oleh sistem
- Gagal membentuk PDF
- Memindahkan aplikasi dari satu Komputer/Laptor ke Komputer/Laptop lain.