Pembuatan paspor di kantor Imigrasi |
Langsung saja, silahkan lanjutkan membacanya berikut ini:
Prosedur Permohonan Paspor Biasa melalui Pengajuan Langsung di Kantor Imigrasi (Walk-In)
- Petugas imigrasi memberikan map dan formulir permohonan kepada pemohon tanpa dikenakan biaya
- Lengkapi/isi formulir sesuai dengan tata cara pengisian formulir
- Formulir elektronik dapat diperoleh pada situs: www.imigrasi.go.id
2. Antrian
- Pemohon memperoleh nomor antrian elektronik sesuai kuota pelayanan yang telah ditentukan
- Pemohon yang telah mendapat nomor antrian akan dilayani/dipanggil seseuai nomor urut yang tertera pada layar monitor antrian untuk melanjutkan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara
3. Pemeriksaan Berkas Permohonan
- Petugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan terkait keabsahan dan kebenaran identitas pemohon, dilanjutkan entry data dan pemindaian dokumen pemohon
- Petugas melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari pemohon, dilanjutkan proses identifikasi dan verifikasi secara kesisteman
- Petugas memberikan bukti permohonan dan bukti pengambilan kepada pemohon
4. Pembayaran Biaya Keimigrasian
- Pembayaran paspor dilakukan di Bank BNI terdekat dengan menunjukkan nomor Billing bank/tanda terima permohonan kepada petugas Bank.
- Petugas bank akan memberikan bukti pembayaran kepada pemohon.
5. Pencetakan dan Pengesahan Paspor Biasa
- Pencetakan paspor dilakukan setelah permohonan melalui seluruh tahapan termasuk adjudikasi dan pemohon telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI
- Pengesahan paspor dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang/yang telah ditunjuk.
6. Penyelesaian dan Penyerahan Paspor
- Permohonan paspor biasa dapat diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemohon melakukan pembayaran melalui bank BNI
- Pemohon menyerahkan bukti pengambilan/bukti pembayaran kepada petugas penyerahan paspor
- Petugas menyerahkan paspor yang telah selesai kepada pemohon.
Demikian. Semoga bermanfaat.
(fay/fay)
Baca Juga:
Prosedur Permohonan Paspor Biasa Secara ONLINE.
No comments:
Post a Comment