Menukar uang sobek
Uang yang sobek masih dapat ditukar. Dalam aturan BANK INDONESIA uang dapat diganti bila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 1. Uang kertas Dalam hal fisik Uang Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keaslinnya diberikan penggantian sebesar nilai nominal; Dalam hal fisik Uang Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (duapertiga) ukuran aslinya tidak diberikan penggantian 2. Uang logam dalam hal fisik Uang Logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal; dalam hal fisik Uang Logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian 3. Uang kertas yang terbuat dari bahan polymer: dalam hal fisik Uang Kertas mengerut dan masih utuh serta Ciri Uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nominal; dalam hal fisik Uang Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nomi...