Uang yang sobek masih dapat ditukar. Dalam aturan BANK INDONESIA uang dapat diganti bila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. Uang kertas
- Dalam hal fisik Uang Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keaslinnya diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
- Dalam hal fisik Uang Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (duapertiga) ukuran aslinya tidak diberikan penggantian
2. Uang logam
- dalam hal fisik Uang Logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
- dalam hal fisik Uang Logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
3. Uang kertas yang terbuat dari bahan polymer:
- dalam hal fisik Uang Kertas mengerut dan masih utuh serta Ciri Uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nominal;
- dalam hal fisik Uang Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang Ciri Uang masih dikenali keasliannya dan fisik Uang lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
4. Penggantian sebesar nilai nominal terhadap Uang Kertas hanya diberikan dalam hal:
- Uang Rusak merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi tidak terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah, dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama.
Untuk penukaran tidak perlu datang ke bank indonesia, tapi cukup dengan menabung saja di bank-bank berskala nasional..tapi paling tidak diberi tahu terlebih dahulu ke tellernya. Pengalaman saya begitu.. bank tidak mau langsung ditukar tapi pakai mekanisme menabung. Namun jika petugasnya berusaha mempersulit kita dengan mengatakan ditukarnya harus menunjukkan struk ATM tempat pengambilan uang itu (uang saya yang sobek didapat dari ATM bank itu) atau tukarnya di bank terdekat dengan ATM itu, hal tersebut tidak benar dan sampai saat ini saya tidak menemukan aturannya.
(fay/fay)
Baca juga: