Billing System Pajak
Bayar Pajak Online |
Para pembayar pajak tentu sudah tahu, kalau hendak membayar pajak mereka harus datang ke Bank atau Kantor Pos. Namun kini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran/cara baru yang sangat mempermudah pembayar pajak jika ingin membayar pajak. Nama saluran itu adalah bayar pajak online melalui Billing System.
Sederhananya, dengan menggunakan fasilitas Billing System ini, pembayar pajak tidak perlu antri di Bank atau ke Kantor Pos untuk membayar pajak. Fasilitas Billing System ini memungkinkan kita membayar pajak secara online lewat internet banking atau ATM. Tentu saja ini sangat memudahkan sekali bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk antri ke Bank dalam membayar pajak.
Untuk memanfaatkan saluran/fasilitas online Billing System ini, pertama-tama Anda harus mendaftarkan diri dulu. Yaitu melalui internet. Berikut cara-cara pendaftaran hingga pembayarannya akan disampaikan di sini.
A. Pendaftaran online Billing System Pajak
Langkah 1:
- Buka browser, dan ketik http://sse.pajak.go.id
Langkah 2:
- Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. Email harus yang sebenarnya dan aktif karena akan digunakan untuk validasi yang akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
- Klik "register"
- Pastikan data Anda sudah benar, lalu klik "OK"
Langkah 3:
- Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan
- Buka email yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan akun (account).
Langkah 4:
- Ikuti petunjuk yang tertera pada email. Dalam email tersebut ada instruksi untuk mengklik link yang diberikan Dirjen Pajak. Silahkan klik link tersebut dan Anda akan menuju ke halaman aktivasi.
- Halaman tersebut akan meminta Anda mengisi Kode Aktivasi. Kode Aktivasinya tertera pada email Anda. Masukkan Kode Aktivasi tersebut.
- Dalam ini juga ada user ID dan nomor PIN. User ID dan PIN ini harus diingat untuk nanti saat mau login
Kini anda sudah terdaftar dalam Billing System Pajak.
B. Proses Pembuatan Billing secara online lewat internet
Sebelum Anda dapat membayar pajak online melalui internet banking atau ATM, Anda perlu membuat bill terlebih dahulu. Berikut cara pembuatan billing melalui internet:
- masuk ke http://sse.pajak.go.id
- Login dengan mengisi user ID dan PIN yang tertera pada email
- Input detil data SSP (Surat Setoran Pajak) Anda
- Setelah mengisi mengisi dengan benar, klik "SIMPAN"
- Akan muncul tombol " Terbitkan Kode Billing". Klik tombol tersebut
- Kode billing ini bisa dicetak jika diinginkan
C. Proses Pembayaran Pajak Online melalui Internet Banking
Bank yang telah menyediakan menu untuk melakukan pembayaran pajak online salah satunya adalah Bank Mandiri. Oleh karena saya hanya memiliki informasi mengenai cara bayar pajak online di internet banking Mandiri, maka yang saya sampaikan disini adalah cara bayar di internet banking mandiri. Namun saya yakin pada prinsipnya bila ada bank lain yang dapat menerima pembayaran pajak secara online di internet banking mereka, caranya kurang lebih sama. Mungkin hanya peletakan menu-menunya yang berbeda.
Berikut caranya:
- masuk ke https://ib.bankmandiri.co.id
- masukkan nomor user ID dan Pin internet banking mandiri Anda
- Pilih Menu "Pembayaran"
- Pilih "Pajak"
- Pilih Rekening
- Pilih ID setoran "10035 Pajak"
- Masukkan kode Billing. Kode Billing ini kode yang telah anda dapatkan sebelumnya.
- Klik "lanjutkan"
- Masukkan kode Token Anda yang diperoleh dari token bank Mandiri, setelah anda mengisi Challenge Code dengan metode APPLI 1. Bagi Anda yang terbiasa melakukan transfer uang melalui internet banking, Anda tentu sudah terbiasa dengan istilah APPLI 1 ini.
- Klik "Kirim"
- Bila berhasil, maka Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Silahkan cetak bukti ini untuk Anda arsipkan dan untuk dilaporkan ke Kantor Pajak bila diperlukan.
- BPN ini juga akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah Anda daftarkan tadi.
- BPN termasuk salinan dan fotokopinya merupakan 'sarana administrasi lain' yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (PP No. 74/2011)
- Dianggap sebagai SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pelaporan, Pemindahbukuan, Bukti pemotongan dan pemungutan, dll).
- Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran melalui sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki Dirjen Pajak, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
(fay/fay)
Artikel terkait:
- Perpanjangan SIM di Bogor
- Bikin Paspor Online
Hi there, I think your website could be having internet browser compatibility problems.
ReplyDeleteWhenever I look at your site in Safari, it looks fine however, when opening in IE,
it's got some overlapping issues. I just wanted to give you a quick heads up!
Other than that, wonderful site!
Your style is very unique compared to other folks I have read stuff
ReplyDeletefrom. Thanks for posting when you've got the opportunity, Guess I'll just bookmark this page.
Next time I read a blog, I hope that it does not fail me as much as this particular one.
ReplyDeleteAfter all, Yes, it was my choice to read through, but I genuinely thought you'd
have something useful to talk about. All I hear is a bunch of complaining about something that you can fix if you were not too
busy looking for attention.
This web site truly has all of the info I wanted concerning this subject and didn’t know who to ask.
ReplyDeleteIt’s difficult to find educated people on this topic, however,
ReplyDeleteyou sound like you know what you’re talking about!
Thanks
I needed to thank you for this very good read!! I certainly enjoyed every bit of it.
ReplyDeleteI have you book-marked to check out new stuff you post…
You're so awesome! I do not think I've read through anything like this before.
ReplyDeleteSo wonderful to discover someone with a few unique thoughts on this subject matter.
Seriously.. thank you for starting this up. This web site is one thing that is
needed on the web, someone with a little originality!
This website was... how do you say it? Relevant!!
ReplyDeleteFinally I've found something that helped me. Thanks
a lot!
Good info. Lucky me I ran across your site by accident
ReplyDelete(stumbleupon). I've saved it for later!
I was able to find good info from your articles.
ReplyDeleteEverything is very open with a precise description of the issues.
ReplyDeleteIt was really informative. Your website is extremely helpful.
Thanks for sharing!
Howdy! This article could not be written much better!
ReplyDeleteReading through this post reminds me of my previous roommate!
He continually kept talking about this. I will send this information to him.
Fairly certain he will have a very good read.
I appreciate you for sharing!
Greetings! Very helpful advice within this post! It's
ReplyDeletethe little changes that will make the most significant changes.
Thanks a lot for sharing!
The very next time I read a blog, Hopefully it does not disappoint me
ReplyDeleteas much as this particular one. After all, I know it was
my choice to read, nonetheless I actually believed you would probably have something helpful to
talk about. All I hear is a bunch of crying about something you could fix if you were not too busy looking for attention.
Hello Thanks for the info about IPTV, it helped me alot :
ReplyDelete)
Excellent article. Keep writing such kind of info on your page.
ReplyDeleteIm really impressed by your site.[X-N-E-W-L-I-N-S-P-I-N-X]Hello there, You've done a great job.
I'll certainly digg it and personally recommend to my friends.
I'm confident they'll be benefited from this website.
The other day, while I was at work, my cousin stole my iphone and tested to
ReplyDeletesee if it can survive a twenty five foot drop,
just so she can be a youtube sensation. My apple ipad
is now broken and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had
to share it with someone!