Pemerintah pada tahun 2016 ini kembali menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Peraturan mengenai kenaikan PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 101/PMK.010/2016.
Kenaikan PTKP ini memberikan kenikmatan kepada wajib pajak Orang Pribadi dimana atas penghasilan yang diterimanya setiap bulan, jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi lebih kecil atau bahkan nihil. Dibanding dengan PTKP tahun 2015, terdapat kenaikan sebesar 50%. Kenaikan ini membuat PTKP tahun 2016 menjadi seperti yang tertera di bawah ini. :
WP Kawin
Kondisi | Status | PTKP (Rp) |
WP Kawin | K/0 | 58,5 juta |
+ 1 tanggungan | K/1 | 63 juta |
+ 2 tanggungan | K/2 | 67,5 juta |
+ 3 tanggungan | K/3 | 72 juta |
Bila WP OP tersebut belum kawin (status Tidak Kawin) maka PTKP nya adalah:
WP Tidak Kawin
Kondisi | Status | PTKP (Rp) |
Tidak Kawin | TK/0 | 54 juta |
Bila belum/Tidak Kawin namun mempunyai tanggungan (misal anak atau orang tua yg tidak bekerja) maka PTKP nya adalah:
WP Tidak Kawin ada tanggungan
Kondisi | Status | PTKP (Rp) |
Tidak Kawin + 1 tanggungan | TK/1 | 58,5 juta |
Tidak Kawin + 2 tanggungan | TK/2 | 63 juta |
Tidak Kawin + 3 tanggungan | TK/4 | 67,5 juta |
Kondisi untuk WP OP yang kawin di atas adalah atas keluarga yang salah satu suami atau istrinya tidak berpenghasilan. Namun bila keduanya bekerja dan penghasilan mereka digabung, maka PTKP nya menjadi:
Suami Istri Berpenghasilan dan Digabung
Kondisi | Status | PTKP (Rp) |
WP Kawin | K/I/0 | 112,5 juta |
+ 1 tanggungan | K/I/1 | 117 juta |
+ 2 tanggungan | K/I/2 | 121,5 juta |
+ 3 tanggungan | K/I/3 | 126 juta |
Berlakunya PMK ini adalah sejak Januari 2016, artinya berlaku surut. Untuk para pemilik perusahaan silahkan menghitung kembali pajak PPh 21 atas karyawannya yang sudah dibayarkan, untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Untuk para karyawan yang selama ini penghasilannya di atas PTKP, ada kemungkinan penghasilan bersih yang Anda terima tiap bulannya akan naik, silahkan tanyakan ke tempat Anda bekerja
No comments:
Post a Comment