Oct 24, 2016

Berapa PTKP Tahun 2016?

Pemerintah pada tahun 2016 ini kembali menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Peraturan mengenai kenaikan PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 101/PMK.010/2016.

Kenaikan PTKP ini memberikan kenikmatan kepada wajib pajak Orang Pribadi dimana atas penghasilan yang diterimanya setiap bulan, jumlah pajak yang dibayarkan dapat menjadi lebih kecil atau bahkan nihil. Dibanding dengan PTKP tahun 2015, terdapat kenaikan sebesar 50%. Kenaikan ini membuat PTKP tahun 2016 menjadi seperti yang tertera di bawah ini. :






WP Kawin
Kondisi
Status
PTKP (Rp)
WP Kawin
K/0
58,5 juta
+ 1 tanggungan
K/1
63    juta
+ 2 tanggungan
K/2
67,5  juta
+ 3 tanggungan
K/3
72 juta


Bila WP OP  tersebut belum kawin (status Tidak Kawin) maka PTKP nya adalah:

WP Tidak Kawin

Kondisi
Status
PTKP (Rp)
Tidak Kawin
TK/0
54 juta


Bila belum/Tidak Kawin namun mempunyai tanggungan (misal anak atau orang tua yg tidak bekerja) maka PTKP nya adalah:

WP Tidak Kawin ada tanggungan

Kondisi
Status
PTKP (Rp)
Tidak Kawin + 1 tanggungan
TK/1
58,5 juta
Tidak Kawin + 2 tanggungan
TK/2
63    juta
Tidak Kawin + 3 tanggungan
TK/4
67,5  juta



Kondisi untuk WP OP yang kawin di atas adalah atas keluarga yang salah satu suami atau istrinya tidak berpenghasilan. Namun bila keduanya bekerja dan penghasilan mereka digabung, maka PTKP nya menjadi:

Suami Istri Berpenghasilan dan Digabung

Kondisi
Status
PTKP (Rp)
WP Kawin
K/I/0
112,5  juta
+ 1 tanggungan
K/I/1
117     juta
+ 2 tanggungan
K/I/2
121,5  juta
+ 3 tanggungan
K/I/3
126     juta

Artikel Terkait: Efaktur Error

Berlakunya PMK ini adalah sejak Januari 2016, artinya berlaku surut. Untuk para pemilik perusahaan silahkan menghitung kembali pajak PPh 21 atas karyawannya yang sudah dibayarkan, untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Untuk para karyawan yang selama ini penghasilannya di atas PTKP, ada kemungkinan penghasilan bersih yang Anda terima tiap bulannya akan naik, silahkan tanyakan ke tempat Anda bekerja

No comments:

Post a Comment