Nov 17, 2013

Antara Kerahasiaan Bank dan Kepentingan Perpajakan

Undang-undang Perpajakan
Terkait adanya isu mengenai pembukaan informasi oleh bank kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebenarnya hal ini sudah sangat jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU KUP tersebut, dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa pihak bank wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta DJP dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perpajakan. Selanjutnya pada ayat (2) yang menyebutkan apabila keterangan dari pihak bank tersebut terikat satu perjanjian untuk merahasiakannya, maka kewajiban merahasiakan ditiadakan sepanjang ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.