Jul 23, 2010

Klaim Pengobatan Karyawan Terkena Pajak?

Seorang karyawan perusahaan (sebutlah Adi) baru sembuh dari sakitnya, setelah masuk kerja Adi hendak mengklaim biaya pengobatan yang telah dia keluarkan ke perusahaannya. Tapi Adi terkejut karena dia tidak mendapatkan penggantian tunai sesuai dengan perhitungannya, karena ternyata dipotong pajak. Mengapa demikian?

Jawabnya karena klaim pengobatan Adi yang diterima tunai adalah sama dengan penghasilan, sehingga atas penghasilan tersebut terkena Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang dipotong oleh perusahaannya.