Jun 3, 2013

Faktur Pajak - Aturan Tata Cara Penomoran Faktur Pajak

Beberapa hari lalu saya membaca pengumuman di koran yang menurut saya cukup penting untuk saya tuliskan disini. Bukan... beritanya bukan mengenai kisruh partai atau heboh selebriti, namun mengenai perpajakan. Pengumuman perpajakan ini dimasukkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam ukuran seperempat halaman dalam koran Kompas. Pengumuman ini berkaitan dengan semua Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak. Jadi Kalau Anda adalah sebagai seorang Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak atau biasa disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Anda adalah pegawai yang mengurusi bagian perpajakan di tempat usaha yang menerbitkan Faktur Pajak, maka pengumuman ini wajib dibaca.


Sebelum saya tuliskan apa isi pengumumannya, sebaiknya Anda persiapkan yang di bawah ini dulu:
  1. Pastikan alamat tempat usaha Anda jelas dimana Kantor Pos dapat mengetahui dengan mudah kemana bila harus mengantarkan surat yang dikirim untuk Anda/perusahaan Anda.
  2. Pastikan Anda mempunyai alamat email yang aktif. Jika belum, buatlah terlebih dahulu. Ada banyak email gratisan dimana Anda bisa mendaftar. Sebaiknya gunakan saja yang sudah populer kalau Anda mau buat yang gratisan seperti yahoo dan gmail. Namun lebih baik kalau Anda sudah memiliki alamat email perusahaan resmi. Alamat email perusahaan resmi juga membantu kebonafidan usaha Anda lho.
  3. Siapkan KTP/SIM/Paspor pegawai/pejabat penandatangan setiap Faktur Pajak yang diterbitkan. Tidak semua orang di tempat usaha Anda bisa menandatangani Faktur Pajak bukan?
  4. Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.




Selanjutnya ..deng..deng ini dia pengumuman yang saya maksud:

Nomor: Peng-04/PJ.09/2013
Tentang Aturan Tata Cara Penomoran Faktur Pajak

Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Langkah Pertama
PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password
  1. PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password.
  2. Dalam jangka waktu tiga hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
  3. Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan:
- Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima.

Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
1. PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
      - Syarat: PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya
2. PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri
3. KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP

Hal-hal yang penting untuk diperhatikan:
  • PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
  • Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
  • Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut:
contoh faktur pajak
Penomoran Faktur Pajak


Langkah Ketiga 

PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
  1. PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KPT/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
  2. Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak.

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturat Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.


Salam,
Faybudi




No comments:

Post a Comment