Pengadaan Barang LPSE |
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (PSE) adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai Kementrian/Instansi/Lembaga baik di pemerintah pusat atau daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan barang dan jasa yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain itu beberapa BUMN juga sudah ada yang mengadakan lelang secara elektronik ini, misalnya PLN dan TVRI.
Dengan adanya lembaga ini, maka pengadaan yang tadinya buram dan samar-samar, sekarang bisa lebih jelas walaupun mungkin masih ada yang belum baik pelaksanaannya. Dengan diadakannya lelang secara elektronik, siapapun dapat memantau proses lelang yang berjalan di pemerintahan dan beberapa BUMN. Ke depannya, seluruh instansi wajib melaksanakan lelang melalui LPSE ini, untuk mengurangi kecurangan yang dulu sering terjadi saat pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan BUMN.
Sehubungan dengan pengadaan lelang melalui LPSE di tahun 2015, berikut ini ada beberapa data dan fakta yang diperoleh dari hampir 600 website Kementrian/Instansi/Lembaga dan BUMN yang mengadakan Lelang melalui LPSE ini.
Dari total nilai pagu 2015 sebesar Rp. 316.205.646.000.000,- (316,2 Trilyun Rupiah), diperoleh rincian data untuk sebagiannya yang sebesar Rp. 175.890.048.895.009,- (Rp. 175,9 T). Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil satu persatu data pemenang dari tiap website Kementrian/Instansi/Lembaga dan BUMN yang terdaftar di LKPP, yang dilakukan sekitar bulan September sampai Desember 2015.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari total Pagu yang diperoleh rinciannya yaitu sebesar Rp. 175.890.048.895.009,-, nilai yang akhirnya dimenangkan setelah melalui proses penawaran oleh Penyedia adalah Rp. 151.976.676.272.955,-. Ini berarti terserap 86,4% dari PAGU yang disediakan.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari total Pagu yang diperoleh rinciannya yaitu sebesar Rp. 175.890.048.895.009,-, nilai yang akhirnya dimenangkan setelah melalui proses penawaran oleh Penyedia adalah Rp. 151.976.676.272.955,-. Ini berarti terserap 86,4% dari PAGU yang disediakan.
BACA JUGA: Daftar Bank Yang Bisa Terima E-Billing
DATA DAN FAKTA
Dari Rp. 151,9 Trilyun ini, kategorinya pengadaannya adalah:
Kategori Pekerjaan
|
Nilai yang Dimenangkan
|
Pekerjaan Konstruksi
|
102.368.601.411.533
|
Pengadaan Barang
|
33.630.652.612.584
|
Jasa Lainnya
|
10.050.590.632.492
|
Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
5.802.767.714.243
|
Jasa Konsultansi Perorangan
|
107.328.733.103
|
Jasa Konsultansi
|
16.735.169.000
|
Sedangkan jumlah paket pengadaannya adalah:
Kategori Pekerjaan
|
Jumlah paket di Pemenang
|
Pekerjaan Konstruksi
|
58.625
|
Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
18.342
|
Pengadaan Barang
|
17.054
|
Jasa Lainnya
|
4.868
|
Jasa Konsultansi Perorangan
|
667
|
Jasa Konsultansi
|
50
|
Total
|
99.606
|
Dari nilai Rp. 151.9 T tadi...
pemenang lelangnya tersebar ke 37.686 penyedia. Kalau dihitung rata-rata sederhananya, maka satu paket pengadaan bernilai Rp 1.525.778.329,- .
Rp. 1.375.123.060.000,- : nilai lelang terbesar, yang merupakan pekerjaan Konstruksi.
Rp. 3.721.255.927.616 : total paket lelang yang terbanyak diadakan oleh 1 Agency.
8.093 : jumlah satker yang mengadakan lelang
1.476 : jumlah Agency yang mengadakan lelang
1.394 : paket lelang yang paling banyak diadakan oleh 1 Agency.
93: paket lelang yang terbanyak dimenangkan oleh 1 Penyedia.
Kemudian, dari nilai lelang sebesar Rp. 151.9 T yang dimenangkan, 50 % nya dimenangkan oleh 1.763 penyedia. Kalau 80%, ada 9.464 penyedia, sedangkah jika 90% nya, ada 16.233 penyedia.
BACA JUGA:
- Model-model Bisnis Jualan Online
- 5 Spek Yang Perlu Dilihat Sebelum Membeli HP Smartphone
- Efaktur Anda bermasalah? Ini Solusinya
- Menukar Uang Robek
- List Artikel Lainnya
No comments:
Post a Comment