Seorang karyawan perusahaan (sebutlah Adi) baru sembuh dari sakitnya, setelah masuk kerja Adi hendak mengklaim biaya pengobatan yang telah dia keluarkan ke perusahaannya. Tapi Adi terkejut karena dia tidak mendapatkan penggantian tunai sesuai dengan perhitungannya, karena ternyata dipotong pajak. Mengapa demikian?
Jawabnya karena klaim pengobatan Adi yang diterima tunai adalah sama dengan penghasilan, sehingga atas penghasilan tersebut terkena Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang dipotong oleh perusahaannya.
Adi bertanya kepada bagian keuangan perusahaan,"Mengapa di tempat kerjanya dulu tidak dipotong?". Penjelasannya, kemungkinan pada tempat kerjanya dulu, Adi mendapat fasilitas pengobatan yang langsung dibayarkan pihak perusahaan ke Rumah Sakit. Kalau seperti ini, atas fasilitas pengobatan yang diterima Adi tidak dipotong pajak.
Faybudi
No comments:
Post a Comment