Aug 7, 2009

Restitusi PPh (pajak penghasilan) Badan

Berikut ini saya coba memasukkan info sekilas mengenai Tatacara Restitusi PPh (pajak penghasilan) Badan. Info ini saya dapatkan dari web Direktorat Jenderal Pajak:






Permohonan diajukan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar yang diisi secara benar dan lengkap. Permohonan restitusi pajak pph akan diproses melalui pemeriksaan pajak dan akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan sejak permohonan yang telah benar dan lengkap melalui SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Khusus bagi WP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai WP yang memenuhi Kriteria Tertentu, permohonan restitusi dipenuhi melalui penelitian dan akan diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak permohonan diterima. Dasar hukum atau peraturannya adalah: KMK No. 538/KMK.04/2000.

(fay/fay)




Link terkait:

No comments:

Post a Comment