![]() |
Pengadaan Barang LPSE |
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (PSE) adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai Kementrian/Instansi/Lembaga baik di pemerintah pusat atau daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan barang dan jasa yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain itu beberapa BUMN juga sudah ada yang mengadakan lelang secara elektronik ini, misalnya PLN dan TVRI.
Dengan adanya lembaga ini, maka pengadaan yang tadinya buram dan samar-samar, sekarang bisa lebih jelas walaupun mungkin masih ada yang belum baik pelaksanaannya. Dengan diadakannya lelang secara elektronik, siapapun dapat memantau proses lelang yang berjalan di pemerintahan dan beberapa BUMN. Ke depannya, seluruh instansi wajib melaksanakan lelang melalui LPSE ini, untuk mengurangi kecurangan yang dulu sering terjadi saat pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan BUMN.