Jun 9, 2015

Pendaftaran Produk Makanan Berisiko Rendah di BPOM Online Eregistration



Tahukah Anda saat ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan sudah menyediakan layanan pendaftaran produk pangan berisiko rendah secara Online? Saat ini BPOM telah menyediakan fasilitas e-registration for low risk food product ini. Fasilitas/layanan pendaftaran ini beralamat di http://e-reg.pom.go.id.

Badan POM menyediakan fasilitas pendaftaran produk pangan berisiko rendah secara online ini dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran produk pangan menjadi lebih cepat, profesional, akuntabel, efisien, efektif, serta transparan.

Ada 2 (dua) tahapan proses pendaftaran, yaitu (A) mendaftarkan perusahaan dan pabriknya terlebih dahulu. Setelahnya yang kedua adalah (B) mendaftarkan produk panggannya.





A. PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Untuk pendaftaran perusahaan, silahkan melakukan scan/pindai lalu mengunggah (upload) dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Ijin usaha industry yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk local)
2. SIUP (untuk import)
3. NPWP
4. PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan nilai

Sedangkan dokumen yang harus dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy) pendaftaran perusahaan adalah:
a. fotokopi Ujin Usaha Industri lengkap (untuk local)
b. SIUP (untuk import)
c. NPWP
d. PSB lengkap
e. Akte notaris
f. Surat Kerjasama (untuk makloon, lisensi dan pengemasan kembali)

Berikut ini dapat anda baca alur proses pendaftaran perusahaan:
1. Data Perusahaan: Masukkan data sesuai dengan dokumen asli perusahaan anda
2. Data Pabrik: Masukkan data pabrik sesuai dengan status perusahaan
3. Data PSB: Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
4. Upload data: Upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan

Baca juga: Pusat Informasi Produk Makanan di Indonesia

B. PENDAFTARAN PRODUK PANGAN
Untuk pendaftaran produk pangan, silahkan melakukan scan/pindai lalu mengunggah (upload) dokumen-dokumen sebagai berikut:

Tahap 1 (Penetapan Jenis Pangan)
a. Rancangan Label
b. Proses Produksi
c. Foto Produk (Import)
d. Health Certificate / Free Sale Certificate (Import)
e. Surat Penunjukan (Import)

Tahap 2 (Pemeriksaan Persyaratan)
-            Hasil Analisa

Sedangkan dokumen yang harus dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy) pendaftaran produk pangan adalah:
1. Rancangan Label berwarna sesuai dengan ukuran asli
2. Hasil analisa asli
3. Proses Produksi/Sertifikat GMP/HACCP (copy)
4. Health Certificate/Free Sale Certificate (Import)
5. Surat penunjukan (import)
6. Spesialisasi bahan baku tertentu terkait, GMO, asal bahan (nabati, hewani), asal Negara, kloramfenikol, dll
7. Spesifikasi BTP
8. Dokumen lain jika diperlukan seperti perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING), sertifikat merk, sertifikat SNI, dll.

Berikut ini alur proses pendaftaran produk pangan resiko rendah (low risk):
1. Pengajuan: Masukkan semua data produk, lalu masukkan data komposisi, dan upload file yang dipersyaratkan
2. Verifikasi 1: Proses Verifikasi Jenis Pangan
3. Hasil Analisa: Masukkan Data Hasil Analis sesuai dengan jenis pangan dan upload file scan hasil analisa
4. Pembayaran: lakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tertera di Surat Perintah Bayar (SPB), setelahnya upload file scan bukti pembayaran
5. Verifikasi 2: Proses verifikasi data registrasi produk dan Rancangan Label
6. Validasi: Proses validasi data registrasi produk
7. Penerbitan SPP: pendaftar menyerahkan Hardcopy Rancangan Label

Setelah anda melengkap dokumen-dokumen di atas, tunggu hasil pemeriksaan BPOM, sampai ada keputusan apakah permohonan registrasi perusahaan Anda disetujui atau ditolak oleh Petugas Pemeriksa. Hasil pemeriksaan akan disampaikan lewat e-mail. Oleh karena itu pastikan email yang Anda daftarkan benar dan aktif.

Alamat BPOM
Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi:
Badan POM, Jl. As’Safiiyah 133 Cilangkap Jakarta Timur 13870
Telp (021) 84304048, 84304046
Fax (021) 84304047, 84304049


(fay/fay)

Artikel terkait:
Cacar Air Pada Ibu Menyusui
- Cacar Air Pada Ibu Menyusui (Tambahan)



(fay/fay)

No comments:

Post a Comment