Seiring dengan berkembangnya internet ke seluruh dunia, maka cepat dan pasti (bukan lagi perlahan namun pasti) sudah sangat banyak model bisnis yang menggunakan sarana internet untuk memasarkan produknya. Ke depannya, bahkan ada kemungkinan model toko offline untuk barang-barang fashion dan aksesorisnya (apparel goods) akan berkurang dan akan digantikan dengan model took online atau isitilah kerennya sekarang adalah olshop atau OS atau online shop. Di Amerika, hal ini sudah terjadi dengan banyak ditutupnya Mall-Mall besar yang menjual barang retail seperti Macy's, Sony, JCPenney, Sears, dll
Berbagai bentuk media di internet, dimulai dari website yang pertama kali ada, hingga kini yang booming yaitu sosmed (social media), seperti Facebook, whatsapp, line, instagram, pinterest, path, twitter, snapchat semuanya dimanfaatkan untuk kegiatan e-commerce atau internet marketing.
Dari banyaknya model jualan online tersebut, sebenarnya kesemuanya itu bisa diklasifikasikan ke dalam hanya 4 model transaksi. Apa saja model transaksi tersebut? Berikut ini informasi mengenai model-model transaksi tersebut yang didapatkan dari salah satu surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Dalam transaksi e-commerce, terdapat 4 model transaksi, yaitu:
a. Online Marketplace
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.
Pihak yang terkait pada online marketplace:
- Mal Internet, adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
- Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
- Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
- Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
- Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.
b. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
Pihak yang terkait pada Classified Ads:
- Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
- Pengiklan adalah pihak yang memasang iklan dengan mengunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
- Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
c. Daily Deals
Daily Deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran.
Pihak yang terkait:
- Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
- Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
- Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
- Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
- Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Daily Deals Merchant melalui situs Daily Deals dengan menggunakan fasilitas Voucher.
d. Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail.
Pihak yang terkait:
- Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
- Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa.
- Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
- Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau menggunakan uang tunai (cash on delivery).
(fay/fay)
No comments:
Post a Comment